ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik (Arens :2008). Al-Haryono Yusuf (2001)
menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan
dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998,
terdiri dari:
1. Prinsip Etika Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang
merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota,
yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku
profesional, dan standar teknis.