Senin, 28 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum Ekonomi

SUBJEK HUKUM


       Subjek hukum ekonomi adalah pelaku atau orang yang melakukan kegiatan hukum ekonomi. pelaku dari subjek hukum ekonomi yang di maksud adalah manusia. Manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang telah diatur dalam undang-undang. 
Subjek Hukum dapat di bagi menjadi 2, yaitu:

1. Manusia (Makhluk yang paling sempurna).
       Mengapa Manusia dikatakan makhluk paling sempurna? karena hanya manusia yang memiliki akal dan pikiran yang diberikan tuhan dibandingkan makhluk ciptaan tuhan yang lainnya. Manusia sebagai subjek hukum pastinya mempunyai alasan yang kuat. yang pertama, manusia memiliki hak-hak yang subjektif. dan yang kedua, manusia dalam kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum dapat diartikan sebagai pendukung dari hak dan kewajiban yang dimiliki manusia tersebut. Menurut pasal 1 KUH perdata, bahwa mendapatkan hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia memiliki hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali bila dalam UU dikatakan bahwa manusia tidak cakap hukum dapat dibedakan dari sesi perlakuan-perlakuan hukum adalah:
       1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah manusia dewasa menurut hukum (21) dan memiliki akal yang sehat.
       2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang manusia yang cakap melakukan perjanjian, yaitu
              a. Manusia yang belum baliq/dewasa.
              b. Manusia yang masih dilindungi orangtua (dibawah pengampunan).
              c. Seorang wanita yang telah bersuami.

2. Badan Hukum
       Badan hukum memiliki sifat-sifat yang dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
       1. Badan Hukum Publik
       Badan hukum publik adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. tujuan dari didirikannya badan hukum publik semata-mata untuk melindungi masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan supaya tidak melanggar segala pasal yang berlaku. Contoh lembaga hukum publik yang didirikan oleh pemerintah antara lain terdapat di: Provinsi, Kotapraja, Lembaga-lembaga dab Bank-bank negara.
       2. Badan Hukum Privat
       Badan hukum privat adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh perusahaan swasta (bukan pemerintah). Contoh lembaga hukum privat adalah Firma, Perhimpunan, Perseroan, dll.

OBJEK HUKUM

       Objek hukum ekonomi adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum itu sendiri, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum yang dimaksud dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan juga bernilai ekonomis.

       Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yaitu barang/benda. Barang adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
       Jenis objek hukum, antara lain:

berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
       Benda yang memiliki sifat kebendaan
       Adalah suatu benda yang memiliki sifat dapat dilihat, diraba, dan dapat dirasakan melalui panca indra. Yang dimaksud dengan benda tersebut adalah benda yang berwujud. Dimana yang dimaksud dengan berubah/berwujud. Dimana yang termasuk dengan benda yang berubah dan berwujud adalah:
       1. Benda bergerak atau tidak tetap. Yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak/tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu:
       Benda bergerak karena sifatnya. Menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya kursi, meja dan yang dapat berpindah sendiri, seperti ayam, kambing, sapi.
       2. benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu
       benda tidak bergerak karena sifatnya, contoh nya tanah, dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya patung, tumbuh-tumbuhan, pohon.
       benda tidak bergerak karena tujuannya. contohnya alat-alat mesin yang dipakai dalam suatu pabrik. Mesin sebenarnya benda bergerak, namun oleh pemakai nya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
       benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://dianpradhanaputra.blogspot.co.id/2011/02/obyek-hukum.html
http://sihitepanderaja.blogspot.co.id/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html

Sabtu, 19 Maret 2016

Investasi Terhadap Hukum di Indonesia

PENDAHULUAN
       Dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat, membuat insan manusia harus berfikir kritis dalam setiap mengambil keputusan. Bukan hanya kemajuan teknologinya saja, sekarang juga dibidang-bidang lain sudah maju termasuk di bidang ekonomi. Investasi juga merupakan salah satu dari kemajuan ekonomi di seluruh negara di muka bumi. Setiap negara pasti memiliki kelebihan serta kekurangan untuk saling bekerja sama dengan negara lainnya. Untuk menghindari kekurangan serta kamajuan ekonomi di suatu negara, maka dilakukan kegiatan investasi. Investasi juga selain bisa menjalin hubungan yang baik dengan negara lain, juga dapat menimbulkan kerjasama yang baik antar negara.
       Kegiatan investasi pasti memiliki peraturan/hukum investasi disetiap negara. Hukum investasi dapat diartikan kedalam bahasa inggris yaitu invesment of law. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan pengertian hukum investasi. Menurut pendapat para ahli di bidang ekonomi, pengertian hukum investasi adalah norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkinan dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat berinvestasi, perlindungan, dan yang paling penting mengarahkan agar investasi dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

TEORI DAN ISI
       Investasi adalah kegiatan perekonomian/perdagangan yang sebagaimana mestinya suatu perdagangan. Tujuan dari investasi adalah untuk memperoleh hasil/keuntungan yang diinginkan. Keuntungan ini dapat diperoleh dari adanya modal usaha, yang kemudian digunakan sebagai sarana untuk menjalankan suatu usaha. Dari usaha tersebut diperoleh pendapatan usaha. dan apabila nantinya pendapatan usaha melebihi biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan beban usaha lainnya, maka dapat disimpulkan perusahaan tersebut telah mencapai hasil yang lebih/keuntungan.
       Investasi atau penanaman modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang merupakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri. Karena Undang-Undang tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional. Dengan Undang-Undang yang baru, diharapkan jumlah investasi yang ditanam di Indonesia dapat meningkat tajam, sebab Undang-Undang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan transparansi saja, tetapi juga memberikan fasilitas atau kemudahan bagi para investor, seperti fasilitas pelayanan keimigrasian, fasilitas hak atas tanah, dan fasilitas perizinan impor, Undang-Undang ini juga menjamin tidak akan ada nasionalisasi dan repatriasi. Selain ini juga akan dilakukan penyederhanaan proses investasi dan menciptakan suatu pelayanan tarpadu. Pelayanan terpadu ini meliputi bantuan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan informasi yang menyangkut penanaman modal. Pemberian kemudahan tersebut dimaksudkan agar para investor, terutama investor asing mau menanamkan investasinya di Indonesia.

ANALISIS MENURUT MAHASISWA
       Peran dari pemerintah dalam pengembangan investasi nasional sangat luas bukan hanya dalam bentuk perizinan usaha, melainkan yang lebih mendasar adalah bagaimana menjadikan investasi nasional bisa menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu pemerintah juga terus berusaha untuk mengkondisikan dan menfasilitasi tumbuh dan berkembangnya iklim yang mendukung kegiatan usaha yang sehat di Indonesia.
       Indonesia juga memiliki faktor pendorong investasi berupa kekayaan alam yang melimpah serta penduduk yang banyak sehingga dapat potensi market yang besar dan potensial. Namun Indonesia juga memiliki faktor penghambat investasi terutama berupa masalah perizinan, birokrasi, serta masalah kebijakan perpajakan yang sering tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah.
       Untuk dapat menarik minat masuknya investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah harus lebih fokus dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan lebih kondusif, sehingga dengan begitu diharapkan iklim investasi Indonesia di masa mendatang akan lebih baik dan produktif.

REFERENSI
I.A. Budhivaya, Pokok-pokok Pemahaman Penanaman Modal Langsung serta Lingkup Hukum Investasi di Indonesia, Bahan Kuliah Hukum Investasi Universitas Narotama Surabaya.
Salim HS dan Budi Sutrisno, 2007, Hukum Investasi di Indonesia cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.