Subjek hukum ekonomi adalah pelaku atau orang yang melakukan kegiatan hukum ekonomi. pelaku dari subjek hukum ekonomi yang di maksud adalah manusia. Manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang telah diatur dalam undang-undang.
Subjek Hukum dapat di bagi menjadi 2, yaitu:
1. Manusia (Makhluk yang paling sempurna).
Mengapa Manusia dikatakan makhluk paling sempurna? karena hanya manusia yang memiliki akal dan pikiran yang diberikan tuhan dibandingkan makhluk ciptaan tuhan yang lainnya. Manusia sebagai subjek hukum pastinya mempunyai alasan yang kuat. yang pertama, manusia memiliki hak-hak yang subjektif. dan yang kedua, manusia dalam kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum dapat diartikan sebagai pendukung dari hak dan kewajiban yang dimiliki manusia tersebut. Menurut pasal 1 KUH perdata, bahwa mendapatkan hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia memiliki hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali bila dalam UU dikatakan bahwa manusia tidak cakap hukum dapat dibedakan dari sesi perlakuan-perlakuan hukum adalah:
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah manusia dewasa menurut hukum (21) dan memiliki akal yang sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang manusia yang cakap melakukan perjanjian, yaitu
a. Manusia yang belum baliq/dewasa.
b. Manusia yang masih dilindungi orangtua (dibawah pengampunan).
c. Seorang wanita yang telah bersuami.
2. Badan Hukum
Badan hukum memiliki sifat-sifat yang dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. tujuan dari didirikannya badan hukum publik semata-mata untuk melindungi masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan supaya tidak melanggar segala pasal yang berlaku. Contoh lembaga hukum publik yang didirikan oleh pemerintah antara lain terdapat di: Provinsi, Kotapraja, Lembaga-lembaga dab Bank-bank negara.
2. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh perusahaan swasta (bukan pemerintah). Contoh lembaga hukum privat adalah Firma, Perhimpunan, Perseroan, dll.
OBJEK HUKUM
Objek hukum ekonomi adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum itu sendiri, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum yang dimaksud dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan juga bernilai ekonomis.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yaitu barang/benda. Barang adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Jenis objek hukum, antara lain:
berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
Benda yang memiliki sifat kebendaan
Adalah suatu benda yang memiliki sifat dapat dilihat, diraba, dan dapat dirasakan melalui panca indra. Yang dimaksud dengan benda tersebut adalah benda yang berwujud. Dimana yang dimaksud dengan berubah/berwujud. Dimana yang termasuk dengan benda yang berubah dan berwujud adalah:
1. Benda bergerak atau tidak tetap. Yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak/tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu:
Benda bergerak karena sifatnya. Menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya kursi, meja dan yang dapat berpindah sendiri, seperti ayam, kambing, sapi.
2. benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu
benda tidak bergerak karena sifatnya, contoh nya tanah, dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya patung, tumbuh-tumbuhan, pohon.
benda tidak bergerak karena tujuannya. contohnya alat-alat mesin yang dipakai dalam suatu pabrik. Mesin sebenarnya benda bergerak, namun oleh pemakai nya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://dianpradhanaputra.blogspot.co.id/2011/02/obyek-hukum.html
http://sihitepanderaja.blogspot.co.id/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html
OBJEK HUKUM
Objek hukum ekonomi adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum itu sendiri, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum yang dimaksud dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan juga bernilai ekonomis.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yaitu barang/benda. Barang adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Jenis objek hukum, antara lain:
berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
Benda yang memiliki sifat kebendaan
Adalah suatu benda yang memiliki sifat dapat dilihat, diraba, dan dapat dirasakan melalui panca indra. Yang dimaksud dengan benda tersebut adalah benda yang berwujud. Dimana yang dimaksud dengan berubah/berwujud. Dimana yang termasuk dengan benda yang berubah dan berwujud adalah:
1. Benda bergerak atau tidak tetap. Yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak/tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu:
Benda bergerak karena sifatnya. Menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya kursi, meja dan yang dapat berpindah sendiri, seperti ayam, kambing, sapi.
2. benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu
benda tidak bergerak karena sifatnya, contoh nya tanah, dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya patung, tumbuh-tumbuhan, pohon.
benda tidak bergerak karena tujuannya. contohnya alat-alat mesin yang dipakai dalam suatu pabrik. Mesin sebenarnya benda bergerak, namun oleh pemakai nya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://dianpradhanaputra.blogspot.co.id/2011/02/obyek-hukum.html
http://sihitepanderaja.blogspot.co.id/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html