PENDAHULUAN
Dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat, membuat insan
manusia harus berfikir kritis dalam setiap mengambil keputusan. Bukan hanya
kemajuan teknologinya saja, sekarang juga dibidang-bidang lain sudah maju termasuk
di bidang ekonomi. Investasi juga merupakan salah satu dari kemajuan ekonomi di
seluruh negara di muka bumi. Setiap negara pasti memiliki kelebihan serta
kekurangan untuk saling bekerja sama dengan negara lainnya. Untuk menghindari
kekurangan serta kamajuan ekonomi di suatu negara, maka dilakukan kegiatan
investasi. Investasi juga selain bisa menjalin hubungan yang baik dengan negara
lain, juga dapat menimbulkan kerjasama yang baik antar negara.
Kegiatan investasi pasti memiliki peraturan/hukum investasi
disetiap negara. Hukum investasi dapat diartikan kedalam bahasa inggris yaitu
invesment of law. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak
ditemukan pengertian hukum investasi. Menurut pendapat para ahli di bidang
ekonomi, pengertian hukum investasi adalah norma-norma hukum mengenai
kemungkinan-kemungkinan dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat
berinvestasi, perlindungan, dan yang paling penting mengarahkan agar investasi
dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
TEORI DAN ISI
Investasi adalah kegiatan perekonomian/perdagangan yang
sebagaimana mestinya suatu perdagangan. Tujuan dari investasi adalah untuk
memperoleh hasil/keuntungan yang diinginkan. Keuntungan ini dapat diperoleh
dari adanya modal usaha, yang kemudian digunakan sebagai sarana untuk
menjalankan suatu usaha. Dari usaha tersebut diperoleh pendapatan usaha. dan
apabila nantinya pendapatan usaha melebihi biaya sesungguhnya yang dikeluarkan
dan beban usaha lainnya, maka dapat disimpulkan perusahaan tersebut telah mencapai
hasil yang lebih/keuntungan.
Investasi atau penanaman modal diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang merupakan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri. Karena Undang-Undang
tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk
mempercepat perkembangan ekonomi nasional. Dengan Undang-Undang yang baru,
diharapkan jumlah investasi yang ditanam di Indonesia dapat meningkat tajam,
sebab Undang-Undang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan transparansi
saja, tetapi juga memberikan fasilitas atau kemudahan bagi para investor,
seperti fasilitas pelayanan keimigrasian, fasilitas hak atas tanah, dan
fasilitas perizinan impor, Undang-Undang ini juga menjamin tidak akan ada nasionalisasi
dan repatriasi. Selain ini juga akan dilakukan penyederhanaan proses investasi
dan menciptakan suatu pelayanan tarpadu. Pelayanan terpadu ini meliputi bantuan
untuk memperoleh fasilitas fiskal dan informasi yang menyangkut penanaman
modal. Pemberian kemudahan tersebut dimaksudkan agar para investor, terutama
investor asing mau menanamkan investasinya di Indonesia.
ANALISIS MENURUT MAHASISWA
Peran dari pemerintah dalam pengembangan investasi nasional sangat luas bukan hanya dalam bentuk perizinan usaha, melainkan yang lebih mendasar adalah bagaimana menjadikan investasi nasional bisa menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu pemerintah juga terus berusaha untuk mengkondisikan dan menfasilitasi tumbuh dan berkembangnya iklim yang mendukung kegiatan usaha yang sehat di Indonesia.
Indonesia juga memiliki faktor pendorong investasi berupa kekayaan alam yang melimpah serta penduduk yang banyak sehingga dapat potensi market yang besar dan potensial. Namun Indonesia juga memiliki faktor penghambat investasi terutama berupa masalah perizinan, birokrasi, serta masalah kebijakan perpajakan yang sering tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk dapat menarik minat masuknya investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah harus lebih fokus dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan lebih kondusif, sehingga dengan begitu diharapkan iklim investasi Indonesia di masa mendatang akan lebih baik dan produktif.
REFERENSI
I.A. Budhivaya, Pokok-pokok Pemahaman Penanaman Modal Langsung serta Lingkup Hukum Investasi di Indonesia, Bahan Kuliah Hukum Investasi Universitas Narotama Surabaya.
Salim HS dan Budi Sutrisno, 2007, Hukum Investasi di Indonesia cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.
REFERENSI
I.A. Budhivaya, Pokok-pokok Pemahaman Penanaman Modal Langsung serta Lingkup Hukum Investasi di Indonesia, Bahan Kuliah Hukum Investasi Universitas Narotama Surabaya.
Salim HS dan Budi Sutrisno, 2007, Hukum Investasi di Indonesia cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar