Sebelum saya membahas mengenai koperasi yang ideal, yuk kita tinjau ulang
definisi dari koperasi. Koperasi adalah suatu tempat bertumbuhnya aspirasi dari
anggota koperasi yang terorganisir dan berorientasi pada manfaat bagi
keseluruhan anggota koperasi. Basis organisasi pada koperasi biasanya berbasis
pada seluruh anggota koperasi, berbeda dengan perusahaan yang berbasis terhadap
modal. Setiap aspirasi yang datang akan tercatat oleh notulen pada setiap
koperasi, itu mengapa koperasi ada, karena adanya orang yang beraspirasi,
setelah itu anggota koperasi mengaplikasikan aspirasi tadi kedalam bentuk usaha
dan perilaku.
Ruang gerak usaha yang koperasi biasa dilakukan adalah di sentra sosial,
ekonomi, dan budaya. Sentra sosial, yaitu sentra dimana peran koperasi
berpengaruh terhadap lingkungan sekitar koperasi. Misalnya, koperasi mengadakan
penyuluhan tentang penanaman padi yang efektif kepada masyarakat sekitar
koperasi. Sentra ekonomi, adalah dimana koperasi juga memikirkan laba untuk
keuntungan setiap anggota koperasi itu sendiri.
Misalnya, koperasi menjual barang yang kemudian hasil dari keuntungan
barang tersebut akan dibagi rata kepada setiap anggota koperasi dan budaya
adalah dimana koperasi membantu lingkungan sekitar untuk tetap menjaga budaya
di sekitar. Misalnya, koperasi menjual kain tenun, dimana kain tenun adalah
barang yang khas di daerah tersebut. Nah, sekarang kita simak mengenai koperasi
yang ideal. ada 3 unsur yang mewakili koperasi yang ideal.
1. Koperasi
yang bersifat benar prinsipnya adalah
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka, artinya tidak ada hal bersifat rahasia yang
berkaitan dengan koperasi.
· Dikendalikan
secara demokratis oleh setiap anggota, artinya setiap ada masalah koperasi
mewajibkan dirinya untuk mengadakan rapat agar terjadi mufakat.
· Partisipasi
ekonomi anggota, artinya anggota koperasi dapat menyisihkan sebagian hartanya
untuk modal koperasi.
· Kepedulian
terhadap komunitas, artinya setiap anggota koperasi harus memiliki jiwa sosial
dan solidaritas yang tinggi.
· Pendidikan,
pelatihan, dan informasi. artinya setiap anggota koperasi dianjurkan memiliki
pengetahuan seputar ruang gerak koperasi.
· Kerjasama
antar koperasi, artinya koperasi dapat berkolaborasi dengan koperasi lain
sehingga nantinya dapat menjadi partner yang baik.
2. Koperasi
yang bersifat besar prinsipnya adalah
· Dikelola
secara profesional, artinya kepengurusan koperasi di kelola oleh pengurus yang
sudah ahli dibidang ruang gerak koperasi.
· Usaha
memenuhi skala ekonomi.
· Orientasi
produk kebutuhan masyarakat luas, artinya koperasi dapat menjual barang atau
jasa yang sedang berkaitan atau yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
· Partisipasi
ekonomi anggota dalam bentuk modal dan transaksi, artinya anggota koperasi
dapat menyisihkan sebagian hartanya untuk modal koperasi.
· Strategi
intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. dimana intensifikasi adalah
usaha meningkatkan hasil penjualan barang/jasa melalui peningkatan pemasaran.
ekstensifikasi adalah usaha untuk meningkatkan hasil penjualan barang/jasa
dengan memperluas cangkupan pemasaran. dan terakhir diversifikasi adalah
berbagai macam usaha yang diterapkan untuk meningkatkan penjualan barang/jasa
agar pendapatan koperasi bisa bertambah.
3. Koperasi
yang bersifat mengakar prinsipnya adalah
· Pengurus
dari anggota, artinya kepengurusan koperasi dipegang oleh anggota koperasi,
bukan orang lain yang tidak berhubungan dengan koperasi.
· Memberi
manfaat material atau inmaterial kepada anggota, artinya untuk material adalah
laba dari setiap penjualan koperasi dibagi rata kepada setiap anggota koperasi,
dan untuk inmaterial, yaitu manfaat berupa pengalaman berorganisasi setiap
anggota koperasi.
· Kelembagaan
yang kuat, artinya setiap anggota koperasi dan koperasi itu sendiri memiliki
jiwa sosial, dan solidaritas yang kuat baik ke sesama anggota koperasi maupun
antar anggota koperasi yang lain.
· Pendidikan
koperasi adalah wajib, artinya setiap anggota koperasi membekali dirinya
tentang pendidikan atau pengetahuan sekitar ruang gerak koperasi.
· menyelenggarakan
rapat anggota, artinya koperasi meninjau ulang apa yang telah didapatkan dan di
dapatkan dan apa yang telah di keluarkan oleh koperasi selama kurun waktu
tertentu.
sekian dari saya kurang lebih nya mohon di maafkan wassalamualakum wr. wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar