Sabtu, 16 Januari 2016

KOPERASI YANG IDEAL


Sebelum saya membahas mengenai koperasi yang ideal, yuk kita tinjau ulang definisi dari koperasi. Koperasi adalah suatu tempat bertumbuhnya aspirasi dari anggota koperasi yang terorganisir dan berorientasi pada manfaat bagi keseluruhan anggota koperasi. Basis organisasi pada koperasi biasanya berbasis pada seluruh anggota koperasi, berbeda dengan perusahaan yang berbasis terhadap modal. Setiap aspirasi yang datang akan tercatat oleh notulen pada setiap koperasi, itu mengapa koperasi ada, karena adanya orang yang beraspirasi, setelah itu anggota koperasi mengaplikasikan aspirasi tadi kedalam bentuk usaha dan perilaku.


Ruang gerak usaha yang koperasi biasa dilakukan adalah di sentra sosial, ekonomi, dan budaya. Sentra sosial, yaitu sentra dimana peran koperasi berpengaruh terhadap lingkungan sekitar koperasi. Misalnya, koperasi mengadakan penyuluhan tentang penanaman padi yang efektif kepada masyarakat sekitar koperasi. Sentra ekonomi, adalah dimana koperasi juga memikirkan laba untuk keuntungan setiap anggota koperasi itu sendiri.

Misalnya, koperasi menjual barang yang kemudian hasil dari keuntungan barang tersebut akan dibagi rata kepada setiap anggota koperasi dan budaya adalah dimana koperasi membantu lingkungan sekitar untuk tetap menjaga budaya di sekitar. Misalnya, koperasi menjual kain tenun, dimana kain tenun adalah barang yang khas di daerah tersebut. Nah, sekarang kita simak mengenai koperasi yang ideal. ada 3 unsur yang mewakili koperasi yang ideal.

1.     Koperasi yang bersifat benar prinsipnya adalah
·        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya tidak ada hal bersifat rahasia yang berkaitan dengan koperasi.
·        Dikendalikan secara demokratis oleh setiap anggota, artinya setiap ada masalah koperasi mewajibkan dirinya untuk mengadakan rapat agar terjadi mufakat.
·        Partisipasi ekonomi anggota, artinya anggota koperasi dapat menyisihkan sebagian hartanya untuk modal koperasi.
·        Kepedulian terhadap komunitas, artinya setiap anggota koperasi harus memiliki jiwa sosial dan solidaritas yang tinggi.
·        Pendidikan, pelatihan, dan informasi. artinya setiap anggota koperasi dianjurkan memiliki pengetahuan seputar ruang gerak koperasi.
·        Kerjasama antar koperasi, artinya koperasi dapat berkolaborasi dengan koperasi lain sehingga nantinya dapat menjadi partner yang baik.
2.     Koperasi yang bersifat besar prinsipnya adalah
·        Dikelola secara profesional, artinya kepengurusan koperasi di kelola oleh pengurus yang sudah ahli dibidang ruang gerak koperasi.
·        Usaha memenuhi skala ekonomi.
·        Orientasi produk kebutuhan masyarakat luas, artinya koperasi dapat menjual barang atau jasa yang sedang berkaitan atau yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
·        Partisipasi ekonomi anggota dalam bentuk modal dan transaksi, artinya anggota koperasi dapat menyisihkan sebagian hartanya untuk modal koperasi.
·        Strategi intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. dimana intensifikasi adalah usaha meningkatkan hasil penjualan barang/jasa melalui peningkatan pemasaran. ekstensifikasi adalah usaha untuk meningkatkan hasil penjualan barang/jasa dengan memperluas cangkupan pemasaran. dan terakhir diversifikasi adalah berbagai macam usaha yang diterapkan untuk meningkatkan penjualan barang/jasa agar pendapatan koperasi bisa bertambah.
3.     Koperasi yang bersifat mengakar prinsipnya adalah 
·         Pengurus dari anggota, artinya kepengurusan koperasi dipegang oleh anggota koperasi, bukan orang lain yang tidak berhubungan dengan koperasi.
·         Memberi manfaat material atau inmaterial kepada anggota, artinya untuk material adalah laba dari setiap penjualan koperasi dibagi rata kepada setiap anggota koperasi, dan untuk inmaterial, yaitu manfaat berupa pengalaman berorganisasi setiap anggota koperasi.
·         Kelembagaan yang kuat, artinya setiap anggota koperasi dan koperasi itu sendiri memiliki jiwa sosial, dan solidaritas yang kuat baik ke sesama anggota koperasi maupun antar anggota koperasi yang lain.
·         Pendidikan koperasi adalah wajib, artinya setiap anggota koperasi membekali dirinya tentang pendidikan atau pengetahuan sekitar ruang gerak koperasi.

·         menyelenggarakan rapat anggota, artinya koperasi meninjau ulang apa yang telah didapatkan dan di dapatkan dan apa yang telah di keluarkan oleh koperasi selama kurun waktu tertentu.
sekian dari saya kurang lebih nya mohon di maafkan wassalamualakum wr. wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar