Halo apa kabar para blogger semua? kali ini saya akan membahas tentang TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI. Pertama hal yang harus dilakukan dalam mendirikan koperasi adalah dengan mendapatkan penyuluhan untuk menciptakan dan menjelaskan maksud dan tujuan didirikannya koperasi tersebut. sebelum masuk ke inti pembahasan, ada baiknya saya akan menjabarkan beberapa hal mengenai perundang-undangan tentang koperasi.
- Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang koperasi.
- Peraturan pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
- Peraturan menteri No. 1 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
1. Para pendiri koperasi harus memiliki kepentingan ekonomi yang sama.
untuk mencapai kesuksesan yang sama maka sebaiknya koperasi dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Ini mengacu pada nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (pasal 3 dan pasal 4 undang-undang No. 25 tahun 1992)
2. Dilaksanakan nya rapat pembentukan pengurus koperasi.
langkah kedua dalam mendirikan koperasi adalah dengan membentuk rapat pengurus yang dilaksanakan secara bersama-sama dimana untuk koperasi primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedang kan untuk koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya oleh 3 koperasi melalui wakil-wakil nya. ini mengacu pada pasal 5 ayat 1. Rapat pembentukan koperasi sebaiknya dihadiri oleh pejabat dinas/instasi/badan yang menbidangi koperasi setempat sesuai tempat anggota berdomisili (pasal 5 ayat 3). Dimana kehadiran para pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk:
- Memberikan arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi.
- Melihat dan mengawasi proses pelaksanaan rapat pembentukan.
- Menjadi narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di akta kan oleh notaris pembuat akta setempat.
dalam pasal 5 ayat 5, yang berisi bahwa "rapat pembentukan koperasi akan membahas mengenai anggaran dasar koperasi yang terdiri dari:
- Nama dan tempat kedudukan.
- Maksud dan tujuan.
- Jenis koperasi dan bidang usaha keanggotaan.
- rapat anggota.
- Pengurus, pengawas, dan pengelola.
- Permodalan, jangka waktu, dan sisa hasil usaha.
Proses selanjutnya dalam mengesahan badan hukum koperasi adalah dengan pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh notaris pembuat akta koperasi (pasal 6 ayat 1).
Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan pada pasal 7 ayat 1 yang berisi:
- 2 rangkap salinan akta pendirian bermaterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal 3 tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah terakhir dalam mengesahkan koperasi sebagai badan hukum adalah dengan melakukan penelitian oleh pejabat yang bersangkutan.
Pejabat yang bersangkutan akan melakukan:
- Penelitian terhadap materi anggaran dasar yang di paparkan. ini bersangkutan dengan pasal 8 ayat 2.
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut. ini mengacu pada pasal 8 ayat 2.
- apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima lengkap. (pasal 9 ayat 2).
- jika permohonan ditolak maka keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri selambat-lambatnya 3 bulan sejak permohonan diajukan. (pasal 12 ayat 1).
- mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan selambat-lambatnya 1 bulan. (pasal 12 ayat 2).
- 2 rangkap salinan akta pendirian koperasi dan notaris (NPAK).
- Berita acara rapat pendirian koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
- Fotocopy KTP pendiri (berurutan sesuai daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
- Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun kedepan dan rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas.
- Daftar sarana kerja koperasi.
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antar pengurus.
- Struktur organisasi koperasi.
- Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SUMBER:
http://www.depkop.go.id
http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html
http://www.seputarukm.com/prosedur-pendirian-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar