Jumat, 29 April 2016

Hukum Dagang di Indonesia

1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang 

      Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


2. Berlakunya Hukum Dagang
      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
      Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4. Pengusaha dan Kewajibannya
      - Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
      - Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
      - Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
      - Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
      - Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
      - Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
      - Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
   Perusahaan Perorangan
      Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

   Firma
      Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

   Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
      Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

6. Perseroan Terbatas
      Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

7. Koperasi
      Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8. Yayasan
      Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
      BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

Sumber :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan

Kamis, 21 April 2016

Hukum Perjanjian

      Peranan hukum yang kuat akan sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk mewujudkan situasi negara yang kondusif dan berkomitmen. Negara Indonesia merupakan salah satu negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan yang ada didalam nya berlandaskan pada hukum. Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang tidak berbentuk. Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan juga rakyatnya.

      Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah hukum perjanjian. Hukum perjanjian adalah hukum yang berbentuk akibat dari adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga diartikan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

      Dapatkah kita membayangkan apa yang terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas? salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayarkan kewajibannya. inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian. Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadi seperti penipuan atau hal lainnya yang beresiko merugikan salah satu pihak. Peranan hukum disini adalah untuk mengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan.

      Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang akan terkait didalamnya. Proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum berjanjian akan saya jelaskan sebagai berikut.

1. Asas itikad baik
      Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan, usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera didalam surat perjanjian.
2. Asas konsensualitas
     Dalam konteks ini, maksud dari asas konsensualitas adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.
3. Perjanjian berlaku sebagai undang-undang
      Dalam konteks ini, maksud nya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.
4. Asas kepribadian
      Dalam konteks ini, maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut


Referensi : http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/06/hukum-perjanjian.html
                  http://taniaanjani.blogspot.co.id/2013/05/hukum-perjanjian.html

Jumat, 15 April 2016

Hukum Perikatan

      Pengertian Perikatan yaitu pengertian yang lebih luas dari perjajian, karena dalam perikatan juga diatur perihal hubungan  hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian,adalah perihal perkataan yang timbul karena perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak ada dasar persetujuan.
       adapun yang dimaksud dengan perikatan adalah hubungan hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang memberi kepercayaan kepada yang satu untuk menuntun barang dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya diharuskan memenuhi tuntutan itu. pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak kreditur atau berpiutang sementara pihak yang wajib memenuhi tuntuan disebut pihak debitur atau pihak berhutang. yang dimaksud barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut undang-undang dapat berupa:
1. memberikan suatu barang
2. membuat suatu perbuatan
3. tidak berbuat sesuatu.

     bentuk perikatan dan perjanjian
macam-macam perikatan dapat menjadi:
    1. menurut isi daripada prestasinya.
a. perikatan positif dan perikatan negatif
perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi suatu dan berbuat sesuatu. sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan negatif yaitu tidak berbuat sesuatu
b. perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam waktu yang singkat. tujuan perikatan telah tercapai.
c. perikatan alternatif
perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d. perikatan fakultatif
perikatan fakultatif adalah perikatan yang hanya mempunyai satu objek prestasi
e. perikatan generik dan spesifik
perikatan generik adalah perikatan dimana objeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan. sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan secara terperinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f. perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu, sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi.
   2. menurut subjeknya
a. perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng)
perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. perikatan pokok dan tambahan
perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bertanggung kepada adanya perikatan yang lain. sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.
   3. menurut mulai berlaku dan berakhirnya
a.perikatan bersyarat
perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya (batal) digantungkan pada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi
b. perikatan dengan ketetapan waktu
perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.

perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain:
1. perjanjian cuma-cuma (pasal 13 dan 14 KUHP)
suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. contoh: hibah.
2. perjanjian atas beban
perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu mendapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. jadi dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang. contoh: perjanjian pinjam pakai. maksudnya debitur mempunyai beban untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak. perjanjian cuma-cuma dan atas beban mempunyai perbedaan di ptestasi nya.
3. perjanjian timbal balik
perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. hak dan kewajiban harus imbang. contohnya perjanjian jual beli
4. perjanjian sepihak
perjanjian sepihak yang dimaksud adalah hanya ada satu hak dan hanya ada satu kewajiban saja. contoh hibah. perjanjian timbal balik dan sepihak memiliki perbedaan yang terdapat pada hak dan kewajiban.
5. perjanjian konsesual
perjanjian konsesual adalah perjanjian dimana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan, menurut KUPDT, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (terdapat pada pasal 1338)
6. perjanjian rill
perjanjian rill adalah perjanjian yang berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. contoh: perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai.
7. perjanjian formil
perjanjian formil adalah perjanjian yang harus memakai akta nota rill. contoh: jual beli tanah.
8. perjanjian bernama dan tidak bernama
perjanjian bernama (nomina) adalah perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama di dalam KUHPDT. perjanjian tidak bernama (innomina) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPDT, namun perjanjian berkembang dalam masyarakat. contoh: perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan.
9. perjanjian obligatoir
perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak yang terlibat sepakat, mengikat diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaannya nanti.
10. perjanjian liberatoir
perjanjian liberatoir adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. contoh: pembebasan hutang.

sumber :
www.ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id
www.ranggiwirasakti.blogspot.co.id/2012/11/macam-macam-perjanjian-dalam-hukum.htlm

Jumat, 08 April 2016

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

PENDAHULUAN
       Seperti kita ketahui, dari pasal 131 indische staats regeling (S. 1855 nr 2 jo. 1), bagi orang bumiputra berlaku peraturan-peraturan agama dan adat. jika ada kebutuhan, maka barulah peraturan-peraturan yang berlaku bagi orang barat dipergunakan, itu pun sesudah ada beberapa penyesuaian.
       Pasal 131 ini pula yang selalu dikemukakan oleh para ahli Hukum Adat dalam membicarakan dan mengantarkan Hukum Adat di Indonesia (Ter Haar 1946: 9 dan seterusnya). dalam pada itu, A.D.A. de Kat Angelino (1929: 110), seorang ahli dalam ilmu Pemerintahan Belanda mengatakan, bahwa Hukum Adat dan Hukum Barat berbeda sama sekali, meskipun dari luar nampaknya sama. Pengaturan secara sadar mengenai apa yang akan datang kurang diperhatikan dalam Hukum Adat. Yang lebih diperhatikan adalah keadaan sekarang. Demikian pula Margaret Mead (1963: 239) memberikan contoh-contoh dari Yunani maupun Birma, bahwa masyarakat-masyarakat tersebut lebih banyak memikirkan tentang keadaan serang daripada keadaan yang akan datang. Keadaan sekarang adalah keadaan yang sudah pasti diketahui, sedangkan keadaan yang akan datang tidak dapat diperhitungkan.
       Sebagai akibat daripada keadaan ini, maka investasi berupa uang untuk waktu yang akan datang merupakan juga sesuatu hal yang asing. Orang lebih suka memikirkan keadaan sekarang yang sudah sulit dan kurang memperhitungkan keadaan yang akan datang. Maka sekarang sudah mulai jelas pula, mengapa orang Indonesia suka sekali mempergunakan perkataan : "sesuai dengan situasi dan kondisi" dan segala sesuatu "dapat diatur kemudian".
       Meskipun masih berlakunya Hukum adat di zaman penjajahan kelihatannya sebagai suatu tindakan kemanusiaan dari pihak penjajah, tetapi sebenarnya merupakan suatu usaha agar terjadi suatu kesenjangan antara tata kehidupan Barat dan orang bumiputra. Kesenjangan ini lebih-lebih terasa pada tata kehidupan ekonomi. Tata kehidupan ekonomi Belanda tidak terjangkau oleh orang-orang bumiputra. Jika ada persoalan antara orang Belanda dan orang bumiputram maka pengadilannya adalah raad van justitie dan bukan landraad yang khusus untuk bumiputra.
       Akibat lain ialah adanya dua struktur ekonomi yang berbeda di satu pihak terdapat sistem ekonomI uang, di mana uang merupakan sarana pertukaran yang baku. Di lain pihak terdapat sistem ekonomi jasa, di mana jasa atau tenaga kerja merupakan alat pembayar. Kerja rodi atau Herendiensten merupakan pajak yang dibayar dengan tenaga kerja. Bila kedua sistem ini bertemu, misalnya di bidang industri dan perkebunan, maka sistem ekonomi jasa selalu dalam keadaan yang lemah. Uang tersedia dalam jumlah yang terbatas, sedangkan tenaga kerja tersedia dalam jumlah yang melimpah. Dengan demikian, maka upah dapat ditekan serendah mungkin. Inilah tujuan utama dari para penjajah untuk melestarikan Hukum Adat.
       Sekarang timbul pertanyaan, apakah kedua sistem ekonomi ini masih ada? Jawabannya ialah : "masih!". pajak dalam bentuk tenaga kerja masih ditarik di desa-desa. dalam menghadapi industri luar negeri terasa bahwa kita selalu dalam kedudukan yang kurang kuat. Lebih-lebih karena banyak keputusan-keputusan yang lebih banyak didasarkan kepada keadaan sekarang dan bukan keadaan yang akan datang, menimbulkan kerugian-kerugian dalam lingkungan hidup (Emil Salim 1979).
       Maka sekarang sudah waktu nya untuk melihat kembali keputusan-keputusan tersebut.