Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah hukum perjanjian. Hukum perjanjian adalah hukum yang berbentuk akibat dari adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga diartikan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Dapatkah kita membayangkan apa yang terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas? salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayarkan kewajibannya. inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian. Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadi seperti penipuan atau hal lainnya yang beresiko merugikan salah satu pihak. Peranan hukum disini adalah untuk mengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan.
Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang akan terkait didalamnya. Proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum berjanjian akan saya jelaskan sebagai berikut.
1. Asas itikad baik
Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan, usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera didalam surat perjanjian.
2. Asas konsensualitas
Dalam konteks ini, maksud dari asas konsensualitas adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.
3. Perjanjian berlaku sebagai undang-undang
Dalam konteks ini, maksud nya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.
4. Asas kepribadian
Dalam konteks ini, maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut
Referensi : http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/06/hukum-perjanjian.html
http://taniaanjani.blogspot.co.id/2013/05/hukum-perjanjian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar