adapun yang dimaksud dengan perikatan adalah hubungan hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang memberi kepercayaan kepada yang satu untuk menuntun barang dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya diharuskan memenuhi tuntutan itu. pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak kreditur atau berpiutang sementara pihak yang wajib memenuhi tuntuan disebut pihak debitur atau pihak berhutang. yang dimaksud barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut undang-undang dapat berupa:
1. memberikan suatu barang
2. membuat suatu perbuatan
3. tidak berbuat sesuatu.
bentuk perikatan dan perjanjian
macam-macam perikatan dapat menjadi:
1. menurut isi daripada prestasinya.
a. perikatan positif dan perikatan negatif
perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi suatu dan berbuat sesuatu. sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan negatif yaitu tidak berbuat sesuatu
b. perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam waktu yang singkat. tujuan perikatan telah tercapai.
c. perikatan alternatif
perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d. perikatan fakultatif
perikatan fakultatif adalah perikatan yang hanya mempunyai satu objek prestasi
e. perikatan generik dan spesifik
perikatan generik adalah perikatan dimana objeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan. sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan secara terperinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f. perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu, sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi.
2. menurut subjeknya
a. perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng)
perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. perikatan pokok dan tambahan
perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bertanggung kepada adanya perikatan yang lain. sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3. menurut mulai berlaku dan berakhirnya
a.perikatan bersyarat
perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya (batal) digantungkan pada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi
b. perikatan dengan ketetapan waktu
perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain:
1. perjanjian cuma-cuma (pasal 13 dan 14 KUHP)
suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. contoh: hibah.
2. perjanjian atas beban
perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu mendapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. jadi dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang. contoh: perjanjian pinjam pakai. maksudnya debitur mempunyai beban untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak. perjanjian cuma-cuma dan atas beban mempunyai perbedaan di ptestasi nya.
3. perjanjian timbal balik
perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. hak dan kewajiban harus imbang. contohnya perjanjian jual beli
4. perjanjian sepihak
perjanjian sepihak yang dimaksud adalah hanya ada satu hak dan hanya ada satu kewajiban saja. contoh hibah. perjanjian timbal balik dan sepihak memiliki perbedaan yang terdapat pada hak dan kewajiban.
5. perjanjian konsesual
perjanjian konsesual adalah perjanjian dimana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan, menurut KUPDT, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (terdapat pada pasal 1338)
6. perjanjian rill
perjanjian rill adalah perjanjian yang berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. contoh: perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai.
7. perjanjian formil
perjanjian formil adalah perjanjian yang harus memakai akta nota rill. contoh: jual beli tanah.
8. perjanjian bernama dan tidak bernama
perjanjian bernama (nomina) adalah perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama di dalam KUHPDT. perjanjian tidak bernama (innomina) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPDT, namun perjanjian berkembang dalam masyarakat. contoh: perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan.
9. perjanjian obligatoir
perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak yang terlibat sepakat, mengikat diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaannya nanti.
10. perjanjian liberatoir
perjanjian liberatoir adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. contoh: pembebasan hutang.
sumber :
www.ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id
www.ranggiwirasakti.blogspot.co.id/2012/11/macam-macam-perjanjian-dalam-hukum.htlm
bentuk perikatan dan perjanjian
macam-macam perikatan dapat menjadi:
1. menurut isi daripada prestasinya.
a. perikatan positif dan perikatan negatif
perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi suatu dan berbuat sesuatu. sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan negatif yaitu tidak berbuat sesuatu
b. perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam waktu yang singkat. tujuan perikatan telah tercapai.
c. perikatan alternatif
perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d. perikatan fakultatif
perikatan fakultatif adalah perikatan yang hanya mempunyai satu objek prestasi
e. perikatan generik dan spesifik
perikatan generik adalah perikatan dimana objeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan. sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan secara terperinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f. perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu, sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi.
2. menurut subjeknya
a. perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng)
perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. perikatan pokok dan tambahan
perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bertanggung kepada adanya perikatan yang lain. sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3. menurut mulai berlaku dan berakhirnya
a.perikatan bersyarat
perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya (batal) digantungkan pada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi
b. perikatan dengan ketetapan waktu
perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain:
1. perjanjian cuma-cuma (pasal 13 dan 14 KUHP)
suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. contoh: hibah.
2. perjanjian atas beban
perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu mendapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. jadi dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang. contoh: perjanjian pinjam pakai. maksudnya debitur mempunyai beban untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak. perjanjian cuma-cuma dan atas beban mempunyai perbedaan di ptestasi nya.
3. perjanjian timbal balik
perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. hak dan kewajiban harus imbang. contohnya perjanjian jual beli
4. perjanjian sepihak
perjanjian sepihak yang dimaksud adalah hanya ada satu hak dan hanya ada satu kewajiban saja. contoh hibah. perjanjian timbal balik dan sepihak memiliki perbedaan yang terdapat pada hak dan kewajiban.
5. perjanjian konsesual
perjanjian konsesual adalah perjanjian dimana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan, menurut KUPDT, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (terdapat pada pasal 1338)
6. perjanjian rill
perjanjian rill adalah perjanjian yang berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. contoh: perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai.
7. perjanjian formil
perjanjian formil adalah perjanjian yang harus memakai akta nota rill. contoh: jual beli tanah.
8. perjanjian bernama dan tidak bernama
perjanjian bernama (nomina) adalah perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama di dalam KUHPDT. perjanjian tidak bernama (innomina) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPDT, namun perjanjian berkembang dalam masyarakat. contoh: perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan.
9. perjanjian obligatoir
perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak yang terlibat sepakat, mengikat diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaannya nanti.
10. perjanjian liberatoir
perjanjian liberatoir adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. contoh: pembebasan hutang.
sumber :
www.ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id
www.ranggiwirasakti.blogspot.co.id/2012/11/macam-macam-perjanjian-dalam-hukum.htlm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar