Selasa, 23 Januari 2018

PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI

PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI

1.       Perkembangan Etika tersebut sudah melewati beberapa fase, yaitu :
a) Etika Teologis
Pada perkembangan generasi pengertian pertama, semua sistem etika berasal dari sistem ajaran agama.Semua agama mempunyai ajaran-ajarannya sendiri-sendiri tentang nilai-nilai, sikap, dan perilaku yang baik dan buruk sebagai pegangan hidup bagi para penganutnya.Karena itu, ajaran etika menyangkut pesan-pesan utama misi keagamaan semua agama, dan semua tokoh agama atau ulama, pendeta, rahib, monk, dan semua pemimpin agama akrab dengan ajaran etika itu.Semua rumah ibadah diisi dengan khutbah-khutbah tentang ajaran moral dan etika keagamaan masing-masing.
Bagi agama-agama yang mempunyai kitab suci, maka materi utama kitab-kitab suci itu juga adalah soal-soal yang berkaitan dengan etika.Karena itu, perbincangan mengenai etika seringkali memang tidak dapat dilepas dari ajaran-ajaran agama. Bahkan dalam Islam dikatakan oleh nabi Muhammad saw bahwa “Tidaklah aku diutus menjadi Rasul kecuali untuk tujuan memperbaiki akhlaq manusia”. Inilah misi utama kenabian Muhammad saw.

ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI

Isu Etika Signifikan dalam dunia bisnis dan profesi

1.   Benturan kepentingan
Pengaturan tentang “benturan kepentingan” juga diatur dalam keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-32/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan No IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. “Benturan Kepentingan’ adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, pemegang saham utama perusahaan atau dengan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama. “Perusahaan” yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah emiten atau perusahaan publik.
2.   Etika dalam tempat kerja
Terdapat banyak contoh dalam dunia perniagaan, pentadbiran, korporat, maupun di sekttor kerajaan dan bukan kerajaan yang mengetengahkan peri pentingnya guna tenaga profesional, kewujudan kode etika atau piawaian tingkah laku sering dikaitkan dengan kekerapan salah laku yang rendah (Matthews, 1998; White, 1992; Sabitha,1999). Ini bermakna dengan adanya garis panduan atau kode etika yang piawai, ia sedikit sebanyak dapat bantu membendung gejala tingkah laku yang tidak wajar di kalangan profesional tertentu dalam organisasi kerja.
Persoalan juga ditanya tentang bagaimanakah etika kerja boleh dihayati oleh para pekerja. Adakah ia sedia wujud dalam diri seseorang (nature) atau bolehkah ia dipelajari (nurture).

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

1.   Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Standar Kode Etik untuk praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu dikutip dari buku Managrtial Accounting (hal 30-31) Karangan Ray H. Garrison Eric W. Noreen dan Peter C. Brewer adalah:
Pertama, berisi tuntutan untuk berperilaku etis.
Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab etik 4 (empat) bidang, yaitu:
a. Mempertahankan kompetensi profesional
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan mempunyai tanggung jawab untuk:
1) Mempertahankan kompetensi profesional pada tinkat yang semestinya.
2) Melaksanakan tugas-tugas profesional pada tingkat yang semestinya.
3) Melaksakan tugas-tugas profesional mereka sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang relevan.
4) Menyiapkan laporan secara lengkap dan jelas, serta memberi rekomendasi setelah melakukan analisis yang layak terhadap informasi yang relevan dan andal.

Rabu, 03 Januari 2018

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik (Arens :2008). Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari:
1. Prinsip Etika Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.

ETIKA DALAM AUDITING

ETIKA DALAM AUDITING

1. Kepercayaan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

  1. Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesional dapat dirancang sebagian untuk mendorong perilaku yang ideal, sehingga harus bersifat realistis dan dapat ditegakkan. Agar dapat memiliki arti, maka keduanya harus pada posisi diatas hukum, namun sedikit di bawah posisi ideal. Negara bbagian seringkali memberikan hak monopoli ekslusif untuk melakukan praktik profesi bagi para profesional. Etika profesional diberlakukan lebih ketat dibandingkan dengan kewajiban hukum bagi para anggota profesiyang secara sukarela menerima standar perilaku profesional. Profesi CPA juga menetapkan sifat sukarela dan pengaturan sendiri Kode Perilaku Profesional ini.

Kode Perilaku Profesional AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
a) Prinsip-prinsip yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
b) Peraturan perilaku yang menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional.