ETIKA DALAM AUDITING
1. Kepercayaan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana
publik dari profesi akuntan terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah,
pemberi kerja, pegawai investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
2. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya Universitas Sumatera Utara mempengaruhi
kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Profesi akuntan tetap berada pada
posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik
pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh.
Kepentingan profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham
bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Dalam memenuhi tanggung
jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling
berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi hal ini,
anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa
apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima
jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Mereka yang memperoleh pelayanan dari
anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk
melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas,
mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya
dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika
Profesi ini.
Semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Tanggung jawab seorang
akuntan Universitas Sumatera Utara tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan
klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang
akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititikberatkan pada kepentingan
publik, misalnya: auditor independen membantu memelihara integritas dan
efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk
mendukung pemberi pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal,
eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam
organisasi dan memberikan kontribusi efisiensi dan efektivitas dari penggunaan
sumber daya organisasi, auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem
pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan
dari pemberi kerja kepada pihak luar, ahli pajak membantu membangun kepercayaan
dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak dan konsultan
manajemen mempunyai tanggung jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu
pembuatan keputusan manajemen yang baik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 5 tanggung jawab dasar
yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah
a) Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan : Seorang
auditor perlu merencanakan,mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan,
agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
b) Sistem Akuntansi
: Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit
: Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus
memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d) Pengendalian
Intern : Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e) Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan : Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4. Independensi Auditor
Sesuai dengan etika
profesi, akuntan yang berpraktik sebagai auditor dipersyaratkan memiliki sikap
independensi dalam setiap pelaksanaan audit. Dalam kaitannya dengan auditor,
independensi umumnya didefinisikan dengan mengacu kepda kebebasan dari hubungan
(freedom from relationship) yang merusak kemampuan akuntan untuk menerapkan
obyektivitas. Jadi, independensi diartikan sebagai kondisi agar obyektivitas
dapat diterapkan. Jadi, independensi diartikan sebagai kondisi agar
obyektivitas dapat diterapkan.
Selain itu, terdapat
pengertian lain tentang independensi yang berarti cara pandang yang tidak
memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemerikasaan, dan
penyusunan laoran audit. Independensi harus dipandang sebagai salah satu ciri
auidotr yang paling penting. Alasannya adalah begitu banyak pihak yang
menggantungkan kepercayaannya kepada kelayakan laporan keuangan berdasarkan
laporan auditor yang tidak memihak. Independensi dan profesionalisme.
Seorang akuntan yang
profesional seharusnya tidak menggunakan pertimbangannya hanya untuk kepuasan
auditan. Dalam realitas auditor, setiap pertimbangan mengenai kepentingan
auditan harus disubordinasikan kepada kewajiban atau tanggung jawab yang lebih
besar yaitu kewajiban terhadap pihak-pihak ketiga dan kepada publik. Prinsip
kunci dari seluruh gagasan profesionalisme adalah bahwa seorang profesional
memiliki pengalaman dan kemampuan mengenali/memahami bidang tertentu yang lebih
tinggi dari auditan. Oleh karena itu, profesional tersebut seharusnya tidak
mensubordinasikan pertimbangannya kepada keinginan auditan.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada
tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan tentang independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan
dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor
VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada
sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik
atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1) Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
2) Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3) Anggota Keluarga Dekat
adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
4) Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5) Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Sumber:
- Rahmadi
Murwanto,. 2011. Audit Sektor Publik, Suatu Pengantar Bagi Pembangunan
Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Jakarta [E-book]
- Boynton,
William C. Johnson., Raymond N. and Kell, Walter G. “Modern Auditing”, Edisi
Ketujuh, Jilid 2, Erlangga, Jakarta. 2001 [E-book]
- www.ojk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar