ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik (Arens :2008). Al-Haryono Yusuf (2001)
menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan
dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998,
terdiri dari:
1. Prinsip Etika Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang
merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota,
yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku
profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Terdiri dari
independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi,
tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta
tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya.
3. Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas
Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi
sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis
bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh
Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah
menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan Profit saat ini membawa
profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan
dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing
dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang
diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya
dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk
tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus
ditaati.
Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur,
adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan
tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan
berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka
panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang
terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta
confidence dan kepuasan pelanggan.
Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung
jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak
keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan
keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan
jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai
berikut:
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan
pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan
yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP.
Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk
mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan
asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan
menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar
dan akurat.
4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan,
terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang
merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota
yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku
profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari
independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi,
tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta
tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan
etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan
oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit
Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan
BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik
diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi
penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran
terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah
berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan
publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik
masih tetap ada.
5. Peer Review
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa
Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau
ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang
melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer
reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan
menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk
memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat
pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar
keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review
ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud )
dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah
yang terpercaya
Sumber:
1. Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 [www.ojk.go.id]
2. Hasan, Mudika Alamsyah. 2009. “Etika & Profesional
Akuntan Publik” Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3: Dosen FE Universitas Riau
[E-Jurnal]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar